Kelompok Tani Hutan (KTH) Sinar Nilam
Kelompok Tani Hutan (KTH) Sinar Nilam merupakan kelompok tani yang diberikan mandat untuk mengelola hutan kemasyarakatan seluas ±616 hektar berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor:SK.3902/MENLHKPSKL/PKPS/PSL.0/4/2022. KTH Sinar Nilam melakukan pengelolaan hutan kemasyarakatan pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
KTH Sinar Nilam berkomitmen untuk mempromosikan keberlanjutan lingkungan dengan memanfaatkan sumber daya alam lokal. Selain itu, KTH Sinar Nilam juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan memberdayakan petani nipah dan pengrajin lokal untuk mendapatkan nilai tambah dari produk-produk yang dihasilkan. Melalui inovasi dan kreativitas, KTH Sinar Nilam tidak hanya menghasilkan produk berkualitas tinggi, tetapi juga turut berperan dalam memperkenalkan kekayaan budaya lokal ke pasar yang lebih luas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian, KTH Sinar Nilam tidak hanya menjadi pelaku ekonomi lokal yang signifikan, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial dan lingkungan yang berarti bagi komunitasnya.
Visi:
"Menjadi pusat pengembangan dan pemberdayaan masyarakat melalui produk-produk inovatif berbasis nipah, untuk menciptakan nilai tambah ekonimi, serta meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan."
Misi:
- Memajukan dan mengembangkan potensi anggota KTH dalam bidang kewirausahaan dan pengurusan.
- Berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat sekitar melalui berbagai kegiatan sosial dan perberdayaan ekonomi lokal.
- Memperkenalkan produk berbahan alami yang unik dan mengurangi penggunaan sampah plastik.
Struktur Kepengurusan
Ida
Bendahara
Salman
Wakil Ketua dan Sekretaris
Syahrin J
Ketua
Produk Kami
Jelajahi pilihan produk-produk kami yang terbuat dari tumbuhan nipah berkualitas tinggi.






